Kylian Mbappe vs PSG Makin Panas! Mbappe Tetap Tagih Gajinya Yang Nyaris 1 Triliun Rupiah!

Kylian Mbappe telah menolak tawaran mediasi dari Liga Sepak Bola Prancis yang ingin bertindak sebagai mediator antara kapten timnas Prancis tersebut dan Paris Saint-Germain dalam perselisihan mereka mengenai gaji dan bonus yang belum dibayar untuk striker tersebut.

Kylian Mbappe mengklaim PSG berhutang 55 juta euro (nyaris 1 triliun rupiah) yang menurut klub telah disetujui oleh pemain berusia 25 tahun tersebut untuk dihapuskan pada Agustus 2023.

Striker Real Madrid tersebut telah menuntut pihak PSG membayarkan jumlah tersebut yang termasuk bonus penandatanganan yang dia akan diterima oleh klub baru pada bulan Februari lalu, tiga bulan terakhir gajinya dan juga “bonus etika” yang mencakup periode tersebut.

Pengacara yang mewakili kedua pihak bertemu pada awal hari Rabu setelah Mbappe, yang bergabung dengan Real Madrid musim panas ini, telah merujuk kasusnya ke komite hukum LFP.

Pihak Liga Prancis kemudian membuat proposisi untuk melakukan mediasi antara keduanya.

“Kemungkinan mediasi disebutkan pagi ini,” kata pihak Mbappe kepada AFP dalam sebuah pernyataan. “Kemungkinan ini ditolak selama pertemuan oleh perwakilan pemain.”

“Mediasi akan sia-sia untuk mencatat kurangnya pembayaran yang akan terlihat dari analisis sederhana dari slip gaji pemain,” tambah mereka.

Sebelumnya pada hari itu, PSG telah menyambut proposisi tersebut. “Paris Saint-Germain sangat senang dengan sidang dua jam hari ini di hadapan komisi tersebut,” kata pihak PSG.

“Klub ini mengingatkan bahwa pemain tersebut telah membuat komitmen publik dan pribadi yang jelas berulang kali yang harus dihormati, setelah diberikan manfaat yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh Klub selama tujuh tahun fantastis di Paris.”

Mengingat argumen lisan dan terdokumentasi klub, komisi bersikeras melakukan mediasi antara kedua pihak, yang telah dikejar oleh Paris Saint-Germain selama berbulan-bulan.”

“Komisi kini telah mengundang pemain tersebut untuk mempertimbangkan proses mediasi,” tambah mereka.